Pemerintah Indonesia tengah memperkuat sistem kepegawaian dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu varian yang sekarang banyak dibahas adalah skema PPPK paruh waktu, yang menawarkan peluang bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status kepegawaian dengan perjanjian kerja yang lebih fleksibel. Dalam konteks ini, istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi sangat penting karena mencakup PPPK penuh maupun paruh waktu.

Bagi Anda yang tertarik atau tengah mengevaluasi prospek menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, penting memahami dengan jelas “kapan pengangkatan PPPK paruh waktu” dapat dilakukan. Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya soal waktu, tetapi juga terkait persyaratan, anggaran, kebutuhan instansi, dan proses evaluasi yang dijalankan oleh instansi pemerintah.

Artikel ini akan mengulas dengan komprehensif mengenai pengertian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kemudian secara khusus membahas skema PPPK paruh waktu—apa itu, bagaimana mekanismenya, serta kapan pengangkatan PPPK paruh waktu bisa terjadi. Semua dikemas dengan gaya yang ramah dan mudah dipahami, sekaligus disesuaikan dengan praktik SEO (EEAT) agar Anda memperoleh gambaran yang tepat.

Baca juga: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025

Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ketika kita berbicara tentang “pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja”, kita merujuk pada pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintahan berdasarkan kontrak kerja (perjanjian) bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Skema ini telah diatur secara lebih jelas melalui undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Secara spesifik, PPPK merupakan bagian dari sistem aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki status kepegawaian resmi dengan nomor induk pegawai (NIP atau NI PPPK) yang diakui sebagai ASN. Misalnya, skema baru banyak dibahas di media ketika pemerintah memperkenalkan PPPK paruh waktu sebagai opsi transisi bagi tenaga non-ASN.

Sistem ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga yang sebelumnya berstatus honorer atau non-ASN, sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya manusia negara. Dengan demikian, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bukanlah pegawai tetap PNS, tetapi tetap menjalankan tugas di instansi pemerintahan sesuai perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Kenapa Penting

Definisi dan Latar Belakang

Skema PPPK paruh waktu adalah varian dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dengan jam kerja atau beban kerja yang lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu. Ini ditujukan untuk instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran atau kebutuhan yang fleksibel.

Menurut regulasi, PPPK paruh waktu diberikan upah berdasarkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja.  Skema ini membantu memperjelas status tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi tanpa kejelasan, sekaligus menata ulang struktur kepegawaian di pemerintah pusat dan daerah.

Manfaat dan Ruang Lingkup

Beberapa keuntungan dari PPPK paruh waktu:

  • Memberikan status ASN yang lebih jelas pada pegawai non-ASN tanpa harus mengikuti seleksi CPNS baru secara penuh.

  • Memberikan fleksibilitas kepada instansi untuk menyesuaikan beban kerja dengan anggaran yang ada.

  • Memfasilitasi penataan honorer agar masa depan kepegawaian menjadi lebih tertata.

Tapi perlu diingat bahwa skema ini tidak berlaku untuk semua jabatan atau semua honorer secara otomatis. Ada kriteria yang harus dipenuhi, seperti terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN/PPPK sebelumnya.

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bisa Dilakukan?

Menjawab pertanyaan utama “kapan pengangkatan PPPK paruh waktu?” berarti memahami beberapa tahapan, persyaratan, dan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tahapan dan Batas Waktu Pengusulan

Instansi pemerintah melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengusulkan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu. Contohnya: pengusulan telah dibuka sejak awal Agustus 2025 dan ditutup pada 20 Agustus 2025 sesuai regulasi. Hingga 22 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.068.495 usulan yang masuk ke BKN untuk formasi ini.

Setelah itu instansi menunggu alokasi kebutuhan dari Menteri PANRB untuk menetapkan formasi final.

Pengangkatan Dilakukan Setelah Alokasi dan Verifikasi

Proses pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu baru bisa dilakukan setelah:

  • Instansi mendapatkan persetujuan kebutuhan formasi.

  • Tenaga non-ASN memenuhi persyaratan (terdata, aktif bekerja, mengikuti seleksi sebelumnya).

  • Ada anggaran yang tersedia untuk menggaji pegawai tersebut. Beberapa usulan ditolak lantaran alasan keuangan instansi.

  • Penetapan surat keputusan (SK) pengangkatan dan nomor induk PPPK diterbitkan.

Dengan demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu bukan otomatis setelah seleksi semata, tetapi tergantung pada integrasi seluruh tahapan administratif dan regulasi.

Waktu Praktis yang Harus Diketahui

Secara praktis, pengangkatan bisa dilakukan setelah instansi mengusulkan dan mendapatkan alokasi. Contoh: di beberapa daerah proses pengangkatan direncanakan pada bulan Oktober 2025. 
Namun jika instansi tidak mengusulkan atau anggarannya tidak tersedia, pengangkatan bisa tertunda atau bahkan tidak dilakukan.

Dengan kata lain: “Kapan” artinya setelah proses pengusulan dan persetujuan formasi selesai, bukan sekadar setelah seleksi peserta.

Langkah Praktis Bagi Calon PPPK Paruh Waktu

Agar siap menghadapi skema PPPK paruh waktu, berikut tips yang bisa Anda lakukan:

  1. Pastikan terdata di database BKN sebagai tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.

  2. Cek apakah instansi Anda telah mengusulkan formasi dan mendapat persetujuan. Anda bisa menanyakan ke BKPSDM atau BKN setempat.

  3. Tingkatkan kinerja dan kompetensi, karena hasil evaluasi kinerja dapat menjadi syarat pengangkatan dan perpanjangan kontrak.

  4. Pantau pengumuman resmi dari instansi dan Kementerian PANRB mengenai pengangkatan, agar Anda tak ketinggalan waktu-tenggat seperti usulan formasi.

  5. Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai PPPK paruh waktu: kontrak kerja satu tahun, bisa diperpanjang, pemberhentian bisa terjadi bila kinerja buruk, pelanggaran, atau anggaran tak tersedia.

Ringkasan

  • Skema “pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja” mencakup PPPK yang diangkat berdasarkan kontrak kerja, bukan PNS biasa.

  • Varian PPPK paruh waktu hadir sebagai opsi fleksibel untuk tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi atau instansi yang memiliki keterbatasan anggaran.

  • Pengangkatan PPPK paruh waktu terjadi setelah usulan formasi, alokasi, verifikasi, dan penerbitan SK – bukan hanya setelah seleksi peserta.

  • Waktu praktik bisa berbeda antar instansi dan wilayah; contoh beberapa daerah menargetkan Oktober 2025.

  • Bagi calon peserta: pastikan Anda terdata, pantau formasi instansi, tingkatkan kinerja, dan pahami mekanisme yang berlaku.

Semoga artikel ini membantu Anda memahami skema PPPK paruh waktu dan memberi gambaran jelas kapan pengangkatan dapat dilakukan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih spesifik terkait instansi atau wilayah tertentu, saya siap membantu!

FAQ

Q1: Apakah semua tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu?
A1: Tidak semua. Hanya tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria seperti terdata di BKN, telah mengikuti seleksi CASN/PPPK sebelumnya, dan instansi punya kebutuhan serta anggaran yang tersedia.

Q2: Apakah pengangkatan PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK penuh waktu?
A2: Tidak otomatis. PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika instansi mengusulkan pengangkatan berdasarkan evaluasi kinerja dan anggaran tersedia.

Q3: Kapan biasanya instansi mengusulkan formasi PPPK paruh waktu?
A3: Misalnya tahun 2025 instansi mengusulkan antara Agustus, dengan batas pengusulan sekitar 20 Agustus.

Q4: Apakah jam kerja PPPK paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu?
A4: Tidak sama. Beban kerja dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi.

Q5: Sumber gaji PPPK paruh waktu dari mana?
A5: Biasanya anggaran instansi (APBD atau APBN) atau sumber lain sesuai regulasi. Jika daerah tidak mampu membayar lewat APBD, bisa didukung APBN.

Categorized in:

Blog,

Last Update: October 28, 2025